KAWASAN KONSERVASI CA/SM PULAU BAWEAN UNTUK KONSERVASI RUSA BAWEAN. RUSA BAWEAN PUNAH ?
Rusa Bawean (Axis kuhlii), SEBARAN DAN KELIMPAHNYA.
Rusa Bawean (Axis kuhlii) merupakan salah satu binatang yang jarang atau termasuk yang paling langka di dunia, yang keseluruhan populasi-nya terbatas di Pulau Bawean (Endemik). Dalam Red Data Book IUCN, Rusa Bawean telah dikategorikan sebagai “rare”. Rusa Bawean (Axis kuhlii) tidak diketahui asal mula-nya datang dan ada di Pulau Bawean. Banyak Ahli memperkirakan bahwa nenek moyang Rusa Bawean adalah Spesies Rusa Axis oppenoorthi dan Axis lydekkori yang sudah punah, yang menurut fosil dari Pleistocene Atas didapatkan di Pulau Jawa, 12.000 tahun yang lalu. Rusa Bawean (Axis kuhlii) merupakan satwa yang dilindungi sejak tahun 1970 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 241/Kpts/Um/8/1970 tanggal 26 Agustus 1970, serta diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 301/Kpts-II/1991 tanggal 10 Juni 1991 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Pada tahun 2004, kondisi fisik populasi Rusa Bawean yang masih ada di habitat alaminya menunjukkan keadaan yanh cukup baik. Hal ini ditandai dengan tingkat kegemukan dalam katagori baik, warna bulu yang lebih mengkilap dan ukuran tubuh lebih besar dari populasi di penangkaran. Sebaran Rusa Bawean (Axis kuhlii) banyak di sebelah barat Pulau Bawean, dikarenakan keadaan habitat berlimpah sumber pakan, vegetasi semak yang lebat, banyak sumber air, dan kawasan jelajah yang luas. Sementara itu, di sebelah timur banyak didominasi terubusan jati, semak jarang, sedikit sumber pakan, dan luasan jelajah terbatas. Daerah jelajah Rusa Bawean (Axis kuhlii) terdapat pada 3 kawasan besar, yaitu Kawasan Hutan Gunung Besar, Kawasan Hutan Gunung Mas, dan Pulau Tanjung Cina, dengan populasi berkisar antara 307 – 317 Ekor, dan dengan peluang pertumbuhan populasi yang cukup aman kecuali di Pulau Tanjung Cina yang sangat memprihatinkan.
SEJARAH DAN STATUS KAWASAN HUTAN DI PULAU BAWEAN 1932, ditetapkan sebagai Kawasan Hutan, yang berfungsi untuk perlindungan satwa endemiknya, yaitu Rusa Bawean (Axis kuhlii). Luas Hutan ditengah Pulau Bawean sekitar 4.556,6 hektar terdiri dari lima lokasi, yaitu Hutan Gunung Mas, Hutan Gunung Besar, Hutan Gunung Payung-payung, Hutan Gunung Teneden, dan Hutan Alas Timur. 1934, Belanda mengembangkan Tanaman Jati (Tectona grandis) secara bertahap di kawasan hutan lindung tersebut, kecuali hutan alam lebat di tengah pulau Bawean. 1936, Kawasan Hutan Lindung ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi dan dikelola oleh Perhutani. 1960, banyak kawasan yang bertumbuhan kayu rimba alam yang dikonversi menjadi hutan tanaman jati, kecuali Hutan Primer Lebat di tengah pulau Bawean. Lahan di luar kawasan hutan (lahan milik) pun, oleh Masyarakat Bawean, juga dikembangkan menjadi lahan tanaman jati. 1979, berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan penurunan populasi Rusa Bawean secara nyata, maka kawasan hutan produksi Pulau Bawean ditetapkan menjadi Kawasan Hutan Konservasi, yaitu Kawasan Cagar Alam seluas 725 hektar dan Kawasan Suaka Margasatwa seluas 3.831,6 hektar. Penetapan menjadi Hutan Konservasi tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 762/Kpts/Um/12/1979 tanggal 5 Desember 1979, yang bertujuan untuk melindungi keberadaan Rusa Bawean (Axis kuhlii) sebagai satwa endemik Pulau Bawean dan sebagai satwa dilindungi, agar tidak sampai punah.
PERMASALAHAN
Pengembangan Wilayah dan pertambahan penduduk Pulau Bawean, berkecenderungan meningkatkan penebangan pohon illegal, perambahan kawasan hutan, penggembalaan ternak, dan perburuan satwa liar, yang menekan keberadaan Rusa Bawean di Pulau Bawean, mulai dari pengurangan luas habitat, penurunan kualitas habitat, dan pengurangan populasi, sampai dengan kepunahan ekologi dan punah.
Kawasan Suaka Margasatwa dan Cagar Alam Pulau Bawean pada umumnya cukup sesuai, cukup sesuai marginal, dan tidak sesuai untuk habitat Rusa Bawean. Di lain kondisi, Pulau Tanjung Cina yang letaknya bersebelahan dengan Kawasan Konservasi tersebut, mempunyai habitat yang sesuai dengan Rusa Bawean, dan saat ini Pulau Tanjung Cina telah menjadi tempat migrasi Rusa Bawean dari Kawasan Konservasi dimaksud.
Pergerakan populasi Rusa Bawean (Axis kuhlii) berkecenderungan menurun dan sangat dibatasi oleh faktor manusia (pengembangan wilayah) yang semakin mendesak kawasan hutan. Oleh karena pergerakan terbatas, penyebaran populasi menjadi terhambat, dan jalan-jalan penyebaran menjadi berkurang dengan semakin terdesaknya habitat.
Peluang pertumbuhan populasi masih aman, tetapi berkecenderungan menjadi semakin rendah atau tidak ada, dikarenakan berkurangnya habitat dan pengembangan wilayah yang men-fragmentasikan habitat-habitat yang ada. Kondisi hutan/habitat (khususnya Rusa Bawean) sudah mengalami fragmentasi menjadi beberapa kelompok yang terpisah-pisah oleh pemukiman, sawah maupun kebun/tegalan milik masyarakat, sehingga adanya kekhawatiran punahnya satwa Rusa Bawean yang merupakan satwa endemic Pulau Bawean. Hal memprihatinkan tersebut, selain berkaitan dengan peluang pertumbuhan populasi yang rendah atau tidak ada, berterkait langsung dengan meningkatnya laju kehilangan keanekaragaman hayati genetik (inbreeding depression), yang selanjutnya akan mengarah pada kepunahan ekologi, dan seterusnya menjadi “PUNAH”.
Struktur umur populasi Rusa Bawean menunjukkan populasi mundur (regressive population). Komposisi yang merata antara dewasa, muda dan anakan, mengindikasikan adanya tingkat penurunan populasi. Sementara itu, sex ratio populasi Rusa Bawean kurang optimal, dimana satu jantan hanya untuk tiga betina.
PENGELOLAAN YANG SUDAH DILAKSANAKAN Pengelolaan yang telah dilaksanakan pada kawasan Suaka Alam Pulau Bawean, diantaranya terdapat kegiatan yang bersifat KHUSUS antara lain adalah : 1. Penilaian Potensi CA. P. Bawean (Tahun 1995) 2. Inventarisasi Populasi Satwa di CA. P. Bawean (1995) 3. Rekonstruksi Batas Kawasan Suaka Alam Pulau Bawean (1997) 4. Evaluasi Fungsi CA. P. Bawean (1999) 5. Inventarisasi Tanaman Eksotik pada (1999) 6. Penilaian potensi Cagar Alam (2000) 7. Identifikasi Satwa Khusus Aves ( 2001) 8. Studi Kelimpahan Rusa Bawean (2003) 9. Studi Penentuan Sub Populasi dan Meta Populasi Rusa Bawean (2003) 10. Studi Penyebaran Rusa bawean (2003) 11. Studi Pemetaan Sub Populasi dan Meta Populasi (2003) 12. Studi Penentuan Regulasi (2003) 13. Studi Populasi Rusa Bawean (2004) 14. Studi Habitat Rusa Bawean (2004) 15. Identifikasi Potensi Jasa Lingkungan (2005) 16. Valuasi Ekonomi Jasa Lingkungan (2006) 17. Evaluasi Fungsi Cagar Alam Pulau Bawean Blok Kastoba (2007) 18. Pengembangan Model Desa Konservasi dan SPKP (2007)
KEBIJAKAN/PROGRAM KERJA 1. Kebijakan/Program Konservasi SDA. 2. Kebijakan/Program Pendayagunaan Tenaga Fungsional dan PPNS. 3. Usulan Strategis Kebijakan Ke-PHKA-an. 4. Strategi Operasional Pelaksanaan Kebijakan/Program.
Kebijakan/Program Konservasi Sumber Daya Alam
Pembinaan Kualitas SDM Internal dalam Pembinaan Habitat dan Populasi, Ekowisata dan Outbound, Konservasi SDAHE, Animal Welfare, Penangkaran, dan lainnya.
Pemantapan Kawasan Konservasi (KK) melalui Restrukturisasi Tata Batas, dan Penanaman Pohon Satwa yang berfungsi sebagai Tanda Batas dan penghasil Non Kayu bagi Masyarakat.
Pengelolaan KK melalui Pemantapan Perencanaan Pengelolaan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek, Penataan KK, dan Pembinaan Habitat (pemeliharaan pakan, air, sumber peneduh, ruang, keterpaduan antar komponen habitat, dll) dan Populasi (transfer genetik, monitoring populasi, dll).
Pengelolaan Keanekaragaman Hayati melalui Pencegahan Perkawinan Kerabat Dekat (In-Breeding), Penertiban/Pengawasan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), Pembinaan Lembaga Konservasi (LK) dan Penangkaran, Penerapan Animal Welfare, Penandaan (Tagging) TSL, dan Pelepasliaran Anakan ke habitat (Pembinaan Populasi).
Pemanfaatan JASLING dan Wisata Alam melalui Pengembangan Ekowisata dan Outbound, dan Pembinaan Pengusahaan Pariwisata Alam.
Perlindungan dan Pengamanan SDH melalui Patroli Rutin KK, Pengawasan/Penyidikan Peredaran Kayu/ TSL Illegal.
Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan melalui POSKO Siaga, Patroli, dan Pemadaman Kebakaran.
Kebijakan Pendayagunaan Tenaga Fungsional (POLHUT/PEH/Penyuluh) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS merupakan UJUNG TOMBAK Pembangunan Kehutanan;
Pengembangan Keilmuan, Ketrampilan dan Keahlian, serta Pemenuhan Sarana TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS merupakan Program Proritas dan Berkelanjutan;
Dalam Operasional Pengabdiannya, masing-masing TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS harus PROFESIONAL dan SINERGIS MULTIFUNGSI bersama Jajaran terkait lainnya;
TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS wajib memegang teguh dan menerapkan 9 Nilai Dasar Rimbawan, yaitu Jujur, Tanggung Jawab, Ikhlas, Disiplin, Visioner, Adil, Peduli, Profesional, dan Kerjasama.
Pengembangan Kelembagaan TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS mengedepankan (1) Pembangunan Organisasi yang terstruktur dan terdesentralisasi sampai di Lapangan, dan (2) Pembinaan Kualitas SDM yang terstruktur dan berkelanjutan.
Masyarakat adalah Pelaku Utama pada kegiatan Konservasi SDA, dengan pilihan usaha yang berbasis SDA Lokal, teknologi dan berpasar eksport.
Pendampingan Pakar Ahli dan Swasta/Mitra Usaha Sukses merupakan mitra kerja produktif dan mutualistik. Swasta/Mitra Usaha Sukses akan menyediakan modal, teknologi, manajemen dan pasar.
Pemerintah adalah dinamisator dan fasilitator, yang akan menjembatin komunikasi antara Masyarakat dengan Swasta/Mitra Usaha Sukses.
Sasaran kerja adalah (1) peningkatan kualitas SDA hayati dan ekosistemnya, (2) peningkatan kemakmuran masyarakat, dan (3) menghindari pencemaran lingkungan hidup/ekosistem/jenis.
Untuk ini, diperlukan fungsi kawasan konservasi yang dapat mengakomodasikan kebutuhan lapangan dalam pengelolaan KK secara lebih fleksible, seperti CA selayaknya tidak berdiri sendiri perlu ada daerah penyangga atau kawasan pemanfaatan-nya, dan atau CA/SM yang tertekan secara nyata adanya kunjungan wisata, maka untuk kepentingan pelestarian alam, pemberdayaan ekonomi masyarakat dan ekowisata, selayaknya fungsi CA/SM perlu dievaluasi dengan alternatif solusi sebagai Taman Wisata Alam (TWA). Selain itu, diperlukan (a) peraturan perundangan yang dapat mengakomodasikan kebutuhan operasional lapangan, dan (b) bentuk dan pengurusan perijinan usaha konservasi SDA yang mudah, murah dan cepat seperti IPPA dan Penangkaran.