KONDISI SAAT INI (TANTANGAN PEMBANGUAN)
Kondisi Umum Provinsi Jawa Timur- Luas Administratif Jatim (4,6 Juta Ha).
- Kawasan Hutan Jatim (1,363 Juta Ha).
- Hutan Produksi (815 Ribu Ha).
- Hutan Lindung (315 Ribu Ha).
- Hutan Konservasi (233 Ribu Ha).
- Kaw. Taman Nasional (176 Ribu Ha).
- Kaw. Cagar Alam (11 Ribu) Ha.
- Kaw. Suaka Margasatwa (18 Ribu Ha).
- Kaw. Taman Wisata Alam (297 Ha).
- Kaw. TAHURA (28 Ribu Ha).
- KAWASAN KONSERVASI yang dikelola BBKSDA Jatim (23 KK = 29.347 Hektar)
(18 CA 11.048,9 Ha, 2 SM 18.008,6 Ha, dan 3 TWA 297,5 Ha). - Pemerintah Daerah di Jatim. 38 Kabupaten/Kota, 637 Kecamatan, dan 8.418 Desa/Kelurahan.
- Penduduk Jatim.
- 9 Juta KK, sekitar 4 Juta KK MISKIN.
- 2.019 Desa dengan penduduk MISKIN 2 Juta berada di sekitar Kawasan Hutan.
- Usaha Ekonomi KSDA di Jatim.
6 Lembaga Konservasi, 76 Penangkar TSL, dan 82 Pengedar DN/LN. - Satwa dan Puspa PESONA Jatim.
Satwa Pesona : Ayam Bekisar (Gallus varius x Gallus domesticus).
Puspa Pesona : Sedap Malam (Polianthes tuberosa).
| 1.STRUKTURAL | : | 17 Orang. |
| 2.NON STRUKTURAL | : | 116 Orang. |
| 3. FUNGSIONAL | ||
| • PEH/Penyuluh | : | 20/1 orang |
| • POLHUT/SPORC | : | 73/10 orang |
| 4.HONORER | : | 3 Orang. |
Kondisi Umum Kawasan Konservasi Jawa Timur.
- 2 SM (100%) dan 12 CA (66%) telah menjadi kawasan kunjungan wisata alam, dengan kecenderungan adanya penurunan kualitas SDAHE, karena tidak dikelola sebagai Kawasan Wisata Alam.
- TWA Tretes dalam proses IPPA (sudah berjalan 7 tahun belum definitif), TWA G. Baung dibangun oleh BBKSDA Jatim menjadi Pusat Pendidikan KSDA, dan TWA Kawah Ijen menjadi Kawasan Wisata TERBATAS dan Pemanfaatan Belerang.
- CA dan SM Pulau Bawean (4.550 ha) telah menjadi kawasan yang terfragmentasi dan berdampak negatif nyata bagi kehidupan liar Rusa Bawean.
- Sebagian besar KK di Jatim, yang umumnya pernah menjadi Kawasan Perhutani, telah menjadi kawasan yang tidak asli/murni. Umumnya telah ditanami pohon tidak asli oleh Perhutani seperti pinus, jati, akasia, mahoni, sengon, dan juga tanaman semusim.
- Pada seluruh (3 Kawasan) CA Pulau Kecil, terdapat pencurian telur penyu dan penyu yang memprihatinkan.
- Kawasan Konservasi di Jatim, (1) BARU berstatus Penunjukkan, (2) SEBAGIAN BESAR Sudah Temu Gelang tetapi Tidak Ada Dokumen BA Tata Batas-nya, dan (3) SELURUHNYA Belum ada Penetapan Kawasan dan Belum ada Penataan Kawasan.
- Kualitas SDAHE baik di dalam maupun di luar KK, berkecenderungan menurun;
- Pendayagunaan KK dan SDAHE (IPPA, Non Kayu, Riset, Plasma Nutfah, Pendidikan) belum optimal bagi Masyarakat;
- Pemanfaatan SDA Non Kayu dan TSL belum menjadi Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat, dan membangun KSDA Mandiri Masyarakat;
- LK dan Penangkar, belum sepenuhnya menerapkan Animal Welfare, Penandaan, Pelepasan Anakan ke Habitat, dan mencegah In-breeding; dan
- Peredaran ILLEGAL Kayu dan Non Kayu/TSL masih marak terjadi.
- Kerusakan dan fragmentasi ekosistem dan habitat (konversi hutan, illegal logging, dan kebakaran) :
- Kualitas habitat tempat hidup TSL menurun.
- Kualitas dan populasi TSL menurun.
- Meningkatnya konflik manusia dgn SATWA LIAR.
- Penangkapan/perburuan, pemanfaatan/perdagang-an dan pemilikan TSL illegal;
- Permintaan TSL (legal & Illegal) tinggi;
- Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap para pelaku pemanfaat illegal;
- Wilayah terbuka.

BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM JAWA TIMUR (BBKSDA JATIM).
- Pendahuluan.
- Dikembangkan dalam rangka Optimalisasi Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Dibentuk dengan memperhatikan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2964/M.PAN/12/2006 tanggal 22 Desember 2006 perihal Kriteria Klasifikasi dan Penataan Organisasi UPT Ditjen PHKA Departemen Kehutanan
- Ditetapkan pembentukannya melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.02/Menhut-II/2007 tanggal 1 Pebruari 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam.
- Pemberitahuan pembentukan Balai Besar KSDA dan pelantikan Pejabat Kepala Balai Besar dilakukan oleh :
- Menteri Kehutanan kepada Menteri Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia, melalui Surat Nomor S.417/Menhut-IV/2007 tanggal 2 Juli 2007 perihal Pemberitahuan Balai Besar KSDA dan Balai Besar TN Ditjen PHKA Dephut.
- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam kepada Para Gubernur di seluruh Indonesia, dengan tembusan kepada Para Kepala Dinas Propinsi Bidang Kehutanan di seluruh Indonesia, melalui Surat Nomor S.733/IV/SET-3/2007 tanggal 31 Juli 2007 perihal Pemberitahuan Balai Besar KSDA dan Balai Besar TN Ditjen PHKA Dephut.
- Kedudukan, Tugas dan Fungsi.
- Kedudukan
- Tugas
- Fungsi
- Penataan blok, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi Pengelolaan kawasan CA, SM, TWA dan TB, serta Konservasi TSL di luar kawasan konservasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengelolaan kawasan CA, SM, TWA dan TB, serta Konservasi TSL di luar Kawasan Konservasi.
- Koordinasi teknis Pengelolaan TAHURA dan Hutan Lindung.
- Penyidikan, perlindungan dan pengamanan hutan, hasil hutan dan TSL di dalam dan di luar Kawasan Konservasi.
- Pengendalian kebakaran hutan.
- Promosi informasi KSDA Hayati dan Ekosistemnya.
- Kerjasama Pengembangan KSDA Hayati dan Ekosistemnya, dan Pengembangan Kemitraan.
- Pemberdayaan Masyarakat sekitar Kawasan Konservasi.
- Pengembangan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Pariwisata Alam.
- Pelaksanaan Urusan TU dan RT.
- Organisasi
- Bagian Tata Usaha (Subbagian Umum, Subbagian Perencanaan dan Kerjasama, dan Subbagian Data, Evlap dan Humas).
- Bidang Teknis KSDA (Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan, dan Seksi Pemanfaatan dan pelayanan).
- Bidang KSDA Wilayah I di Madiun (SKW I di Bojonegoro, dan SKW II di Kediri).
- Bidang KSDA Wilayah II di Gresik (SKW III di Surabaya, dan SKW IV di Pamekasan).
- Bidang KSDA Wilayah III di Jember (SKW V di Probolinggo, dan SKW VI di Banyuwangi).
- Kelompok Jabatan Fungsional (POLHUT, PEH, Penyuluh Kehutanan).
- POLHUT DAN PPNS Kehutanan.
- POLHUT
Pasal 51 UU Nomor 41 tahun 1999, mengamanatkan kewenangan POLHUT untuk :- Mengadakan patroli/perondaan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.
- Memeriksa surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengangkutan hasil hutan di dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.
- Menerima laporan tentang telah terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Mencari keterangan dan barang bukti terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Dalam hal tertangkap tangan, wajib menangkap tersangka untuk diserahkan kepada yang berwewenang, dan
- Membuat laporan dan menandatangani laporan terjadinya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- PPNS KEHUTANAN
Pasal 77 UU Nomor 41 tahun 1999, mengamanatkan kewenangan PPNS Kehutanan untuk : - Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Memeriksa tanda pengenal seseorang yang berada dalam kawasan hutan atau wilayah hukumnya.
- Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
- Menangkap dan menahan dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara RI sesuai Kitab UU Hukum Acara Pidana.
- Membuat dan menandatangani Berita Acara, dan
- Menghentikan penyelidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan hutan dan hasil hutan.
UPT KSDA di bidang KSDA Hayati dan Ekosistemnya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan.
Penyelenggaraan (1) KSDA Hayati dan Ekosistemnya, (2) Pengelolaan kawasan CA, SM, TWA dan TB, 3) Koordinasi Teknis Pengelolaan TAHURA dan Hutan Lindung, Serta (4) Konservasi TSL di luar kawasan konservasi berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi Balai Besar KSDA Jawa Timur termasuk UPT PHKA Kelas I dan Tipe A, yaitu terdiri dari :
Pasal 17 ayat (5), Seksi Konservasi Wilayah mempunyai tugas melakukan (1) Pengelolaan Kawasan Konservasi, (2) Pengamanan dan Pengendalian Kebakaran Hutan, (3) Perlindungan dan Pengamanan Kawasan, Pemberantasan Penebangan dan Peredaran Kayu, (4) Pengendalian Pemanfaatan TSL, (5) Melaksanakan kegiatan Pengembangan dan Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Wisata Alam, (6) Penyuluhan, Bina Cinta Alam dan Pemberdayaan Masyarakat.
Amanat khusus sebagai penegak hukum tersurat dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kehutanan tertentu diberikan (1) Wewenang Kepolisian Khusus, dan atau (2) Wewenang khusus sebagai Penyidik.

RENCANA KERJA BALAI BESAR KSDA JATIM
Visi BALAI BESAR KSDA JATIM
Terwujudnya Penyelenggaraan Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya untuk Menjamin Kelestarian Sistem Penyangga Kehidupan,
Keanekaragaman Hayati, dan Kesejahteraan Masyarakat.
Misi BALAI BESAR KSDA JATIM
- Peningkatan Kualitas dan Pendayagunaan SDM KSDA dan Kelembagaan-nya;
- Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDA Hayati dan Ekosistemnya di dalam dan di luar Kawasan Konservasi; dan
- Pendayagunaan Kawasan Konservasi dan SDA Hayati dan Ekosistemnya bagi Masyarakat.
- Pembinaan Kualitas SDM Internal dalam Pembinaan Habitat dan Populasi, Ekowisata dan Outbound, Konservasi SDAHE, Animal Welfare, Penangkaran, dan lainnya.
- Pemantapan Kawasan Konservasi melalui Penanaman Pohon Satwa yang berfungsi sebagai Tanda Batas dan penghasil Non Kayu bagi Masyarakat.
- Pengelolaan Kawasan Konservasi melalui Penataan KK, dan Pembinaan Habitat dan Populasi.
- Pengelolaan Keanekaragaman Hayati melalui Pencegahan In-Breeding, Peredaran TSL, Pembinaan LK dan Penangkaran, Penerapan Animal Welfare, Penandaan TSL, dan Pelepasliaran Anakan ke habitat.
- Pemanfaatan JASLING dan Wisata Alam melalui Pengembangan Ekowisata dan Outbound, dan Pembinaan Pengusahaan Pariwisata Alam.
- Perlindungan dan Pengamanan SDH melalui Patroli Rutin KK, Pengawasan/Penyidikan Peredaran Kayu/ TSL Illegal.
- Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan melalui POSKO Siaga, Patroli, dan Pemadaman Kebakaran.
- SATWA LIAR selayaknya hidup di Habitatnya/Hutan;
- Dalam Upaya Pelestarian, Riset dan Pendidikan, Satwa Liar secara selektif dapat dipelihara eksitu dengan menerapkan Animal Welfare
- Pengelolaan Satwa Liar di Lembaga Konservasi dan Penangkaran dilakukan dengan menerapkan Animal Welfare, Penandaan (tagging), Pelepasliaran ke Habitat Alamiahnya, dan Pencegahan In-breeding; dan
- Pertemuan Rutin Triwulan-an Pembinaan LK dan Penangkaran (Pemerintah, Masyarakat, LSM, PT, LK).
- TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS merupakan UJUNG TOMBAK Pembangunan Kehutanan;
- Pengembangan Keilmuan, Ketrampilan dan Keahlian, serta Pemenuhan Sarana TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS merupakan Program Proritas dan Berkelanjutan;
- Dalam Operasional Pengabdiannya, masing-masing TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS harus PROFESIONAL dan SINERGIS MULTIFUNGSI bersama Jajaran terkait lainnya;
- TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS wajib memegang teguh dan menerapkan 9 Nilai Dasar Rimbawan, yaitu Jujur, Tanggung Jawab, Ikhlas, Disiplin, Visioner, Adil, Peduli, Profesional, dan Kerjasama.
- Pengembangan Kelembagaan TENAGA FUNGSIONAL dan PPNS mengedepankan (1) Pembangunan Organisasi yang terstruktur dan terdesentralisasi sampai di Lapangan, dan (2) Pembinaan Kualitas SDM yang terstruktur dan berkelanjutan.
- KERJA untuk Kemanfaatan yang Lestari.
- SEHAT sebagai Dasar Kerja.
- SILAHTURAHMI sebagai Strategi Kerja Efektif dan Manusiawi.
- ILMU sebagai Modal Kerja.
- IKHLAS sebagai Motivasi Batiniah yang bernilai Ibadah.
- Pembinaan Kelembagaan melalui Rapat Koordinasi dan Pembinaan SDM.
- Pengembangan Kemitraan Mutualistik dan Dampingan Pakar Ahli.
- Pemberdayaan Masyarakat Lokal berbasis budaya lokal dan sesuai dengan SDA-nya, dengan mengedepankan IPTEK dan Pasar Eksport.
- Peningkatan Kualitas SDM (Kebugaran Fisik dan Rohani, Konservasi SDA, Pembinaan Habitat dan Populasi, Animal Welfare, Penangkaran Flora dan Fauna, Ekowisata, Pohon Satwa, Penyelamatan Satwa, dan Penyidikan).
- Peningkatan Kualitas dan Kuantitas SDA Hayati dan Ekosistemnya.
- Pendayagunaan Kawasan Konservasi dan SDA Hayati bagi Masyarakat.
- Penerapan Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare), Penandaan (tagging), Pelepasliaran Anakan ke Habitat-nya, dan Pencegahan Perkawinan Kerabat Dekat (In-breeding) di LK dan Masyarakat.
- Penangkaran Flora dan Fauna Skala Masyarakat Ber-Sistem Bapak Angkat.
- Pembangunan Pusat Pendidikan Konservasi SDA di TWA Gunung Baung.
- Riset Terapan Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
- Penertiban dan Penyidikan Peredaran Kayu dan TSL.
- Pendayagunaan Rapat Koordinasi dan Pembinaan SDM Bulanan (Kebugaran, Ketrampilan, Bina Habitat dan Populasi, Animal Welfare, Penangkaran Flora dan Fauna, Ekowisata, Pohon Satwa, Sampah, Penyidikan);
- Pemantapan Kawasan melalui Penanaman Pohon Produktif sebagai Tanda Batas Luar Kawasan;
- Pembinaan Habitat dan Populasi di Kawasan Konservasi dan Daerah Penyangga-nya;
- Penerapan Kesejahteraan Satwa (Animal Welfare), Penandaan (Tagging), Pelepasliaran Anakan ke Habitat-nya, dan Pencegahan Perkawinan Kerabat (In-breeding) di Lembaga Konservasi dan Penangkaran;
- Pembangunan Pusat Pendidikan Konservasi Sumber Daya Alam di TWA Gunung Baung;
- Pengembangan Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) dan Pembangunan Pusat Konservasi Lutung Jawa;
- Pembangunan Riset Terapan Penangkaran/ Pengembangbiakan Tumbuhan dan Satwa Liar;
- Pembangunan Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar Ber-Skala Masyarakat dan Ber-Sistem Bapak Angkat;
- Pembinaan Bina Cinta Alam (Saka Wanabhakti, Kader Konservasi, Pecinta Alam, dll);
- Pengembangan Pemanfaatan Jasa Lingkungan (Karbon, Air, dll) dan Ekowisata (TWA Kawah Ijen, SM Dataran Tinggi Yang, dll);
- Pembangunan Persemaian dan Penanaman Pohon Satwa (Adopt Tree) di Kawasan Konservasi, Kantor Unit Kerja dan Lingkungan-nya;
- Pembangunan Media Centre BBKSDA Jatim www.baungcamp.com sebagai Media Komunikasi, Informasi dan Promosi Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya;
- Penggalian Dana Konservasi Natura Mandiri Masyarakat (Adopt Tree, Adopt Wild Animal, Kegiatan KSDA, dll); dan
- 14. Perlindungan Hutan (Kawasan dan Hasil Hutan), khususnya meliputi Pengawasan dan Penertiban Peredaran Kayu, dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
- Membuat Rencana Karya Pengelolaan (RKP) dalam waktu 1 tahun sejak diterima izinnya.
- Membuat Rencana Karya Lima Tahun (RKL) Pengelolaan.
- Membuat Rencana Karya Tahunan (RKT) Pengelolaan.
- Melakukan penandaan atau sertifikasi terhadap spesimen koleksi satwa yang dipelihara.
- Membuat buku daftar silsilah (study book) masing – masing jenis satwa yang hidup.
- Mengelola (memelihara, merawat, memperbanyak dan mengembangkanbiak-an jenis satwa) sesuai dengan etika dan kesejahteraan satwa.
- Melakukan upaya penyelamatan satwa.
- Memperkerjakan tenaga ahli sesuai dengan bidangnya.
- Memberdayakan masyarakat setempat.
- Melakukan pencegahan dan penularan penyakit.
- Melakukan upaya pengamanan dan menjaga keselamatan untuk pengunjung, petugas serta satwa.
- Membuat dan menyampaikan laporan triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan pengelolaan satwa kepada Direktur Jenderal PHKA dengan tembusan Kepala Balai KSDA setempat.
- Membayar pungutan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Satwa yang dipelihara berasal dari perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membantu kelancaran petugas Departemen Kehutanan dari pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan maupun pemeriksaan sewaktu – waktu terhadap kinerja lembaga konservasinya.
- Mentaati persyaratan tata cara penangkaran sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku di bidang KSDAHE serta memelihara secara layak sesuai prinsip dan kaidah kesejahteraan satwa, atau sesuai dengan petunjuk petugas yang berwenang.
- Membuat Rencana Karya Lima Tahunan (RKL) pada saat perpanjangan izin.
- Membuat Rencana Karya Tahunan (RKT), Laporan Bulanan, Triwulan, dan Tahunan.
- Wajib punya tenaga ahli, dan mengikutser-takan/membuka kesempatan kerja masyarakat setempat.
- Wajib membuat buku silsilah (Stud Book).
- Wajib memberikan penandaan pada anakan dan induk.
- Wajib melaporkan setiap kelahiran, kematian, dan mutasi satwa yang ditangkarkan.
- Wajib membantu petugas PHKA pusat dan daerah dalam rangka pemeriksaan atau evaluasi terhadap kinerja penangkar.
- Tidak memindahtangankan atau mengalihkan ijin penangkaran kepada pihak ketiga atau pihak lain.
- Bila penangkar tidak sanggup memelihara lagi maka harus diserahkan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur atau Lembaga Konservasi.
- Wajib membantu program konservasi satwa liar eksitu maupun insitu.

INDIKATOR KEBERHASILAN KERJA BBKSDA JATIM (PEMANGKU KAWASAN KONSERVASI).
- Peningkatan Kualitas SDA Hayati dan Ekosistemnya.
- Peningkatan Pendayagunaan Kawasan Konservasi bagi Masyarakat.
- Tidak terjadi Pencemaran SDA Hayati dan ekosistemnya.
Surabaya, 22 September 2008
BALAI BESAR KSDA JATIM







